
Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM), Sonny Adnan bin Adnan Basri, terkait penyidikan kasus korupsi tambang batu bara yang melibatkan PT Sucofindo.
“Terbaru kami menahan Direktur RSM,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, saat dihubungi Jumat, 31 Oktober 2025.
Sonny ditetapkan sebagai tersangka ke-13 pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan langsung ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Menurut Danang, Sonny diduga berperan penting dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan PT Ratu Samban Mining. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni:
1. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri
2. Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa
3. Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
4. Adik dan kerabat Bebby Hussy, Awang dan Andy Putra
5. Bagian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
6. Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman
7. Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander
8. Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi
9. General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
10. Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh
11. Inspektur Tambang Bengkulu, Naziran
Penyidikan kasus ini bermula dari temuan pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining dan PT Tunas Bara Jaya, dua perusahaan di bawah kendali tersangka Bebby Hussy. Kedua perusahaan itu diketahui menambang di luar izin usaha produksi (IUP), memasuki kawasan hutan, serta mengabaikan kewajiban reklamasi.
Selain itu, penyidik menemukan praktik manipulasi dalam penjualan batu bara fiktif dengan memalsukan hasil uji mutu untuk menaikkan harga jual. Dugaan praktik curang yang terjadi sepanjang 2022–2023 itu menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 500 miliar.
Kejati Bengkulu juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain suap, tindak pidana pencucian uang, serta upaya perintangan penyidikan.















































