Sosialisasi MoU HWDI-Polri Dorong Penguatan Aksesibilitas Layanan Kepolisian bagi Penyandang Disabilitas

0
51
Polda Bengkulu menggelar sosialisasi Naskah Nota Kesepahaman antara Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlangsung secara daring pada Senin, 24 November 2025. (Foto: Restu Edi/Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Kepolisian Daerah Bengkulu mengikuti kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman antara Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) dan Polri yang digelar secara daring, Senin (24/11), bertempat di Command Center TIK Polda Bengkulu pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi tersebut dihadiri Plt Irwasda Polda Bengkulu Kombes Pol Agung Kurniawan, SIK, serta perwakilan sejumlah satuan kerja seperti Karoops, Dirlantas, Dirsamapta, Bidhukum, Biro SDM, Dirintelkam, hingga ASN Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Kombes Pol Anggi Siregar, SIK, MSi, dalam paparannya menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman HWDI–Polri Nomor 006/MOU/HWDI-POLRI/XI/2025 dan NK/54/XI/2025 menjadi dasar kerja sama dalam pemenuhan aksesibilitas dan akomodasi layak bagi penyandang disabilitas dalam tugas-tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“MoU ini menjadi pedoman bagi Polri untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyediaan layanan yang adaptif serta aksesibel bagi penyandang disabilitas. Kami memastikan seluruh unit dapat menerapkan standar pelayanan yang inklusif sesuai kesepakatan,” ujar Kombes Pol Anggi Siregar.

Ia menegaskan, Polri berkomitmen menjaga layanan yang aman, aksesibel, serta melindungi kerahasiaan data penyandang disabilitas. Program pelatihan dan harmonisasi SOP juga dilakukan agar seluruh jajaran memahami implementasi MoU tersebut. Nota kesepahaman itu berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta kesepakatan kedua pihak.

Dari pihak HWDI, Anggota HWDI Revita Alvi menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis memperkuat perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya perempuan dan anak.

“MoU ini memastikan layanan kepolisian semakin setara, aman, dan nondiskriminatif. Kami melihat adanya kemajuan nyata, mulai dari peningkatan akses fasilitas, kapasitas personel, hingga dukungan komunikasi yang mempermudah proses hukum bagi penyandang disabilitas,” kata Revita.

Ia menambahkan, budaya kerja inklusif harus menjadi standar di seluruh jajaran kepolisian, baik di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres dan Polsek. Menurutnya, jaringan HWDI dan OPDis di berbagai daerah akan memperkuat pendampingan korban dan meningkatkan literasi aksesibilitas di tingkat lokal.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesetaraan serta inklusi bagi penyandang disabilitas, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak hukum mereka melalui layanan kepolisian yang lebih responsif dan aksesibel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here