Menanti Terobosan Percepatan Reforma Agraria di Indonesia

0
53
Massa aksi memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke-65 mulai berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (24/9/2025). (Foto: Istimewa)

Spoiler.id – Tata kelola agraria kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya konflik lahan dan belum meredanya ketimpangan penguasaan tanah di berbagai daerah. Di tengah dorongan pemerintah untuk mempercepat sertifikasi dan pemetaan, sejumlah pemantauan independen menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia masih bersifat struktural dan belum terselesaikan melalui pendekatan administratif semata.

Data pemantauan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat ratusan konflik baru sepanjang tahun terakhir, terutama terkait sektor perkebunan, kehutanan, serta perizinan yang melibatkan aparat. Kondisi itu menggambarkan bahwa pendaftaran teknis belum menyentuh akar masalah, seperti pengakuan hak-hak komunal, klaim historis masyarakat adat, serta tumpang-tindih kebijakan lintas sektor.

Sejumlah akademisi agraria menilai ketimpangan penguasaan lahan masih menjadi masalah mendasar. Program legalisasi dan pendaftaran tanah sistematis dinilai belum menyentuh relasi kuasa dalam distribusi tanah. Dalam beberapa kasus, sertifikasi justru digelar di wilayah yang masih dipersengketakan sehingga menambah ketegangan dan memperluas ketidakpastian hukum. Tanah sebagai sumber penghidupan berubah menjadi komoditas yang berkaitan erat dengan investasi berskala besar.

Tantangan terbesar tata kelola agraria terletak pada tumpang-tindih kewenangan dan skema perizinan. Beragam sektor seperti perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan tata ruang memiliki skema perizinan yang berjalan paralel dan sering tidak terintegrasi. Peneliti agraria menyebut kondisi ini sebagai kekacauan legal yang menjadi pemicu konflik berkepanjangan. Di sisi lain, pengakuan terhadap hak komunal masyarakat adat masih minim, meski banyak komunitas telah mengelola ruang hidupnya secara turun-temurun. Pendekatan administratif yang sempit dinilai belum memadai untuk membaca konteks sosial dan sejarah masyarakat.

Lemahnya kelembagaan penyelesaian konflik juga menjadi hambatan lain. Mekanisme mediasi belum berjalan optimal, sementara proses hukum sering memakan waktu lama. Tidak sedikit masyarakat yang memilih aksi protes ketika saluran penyelesaian formal tidak memberikan hasil.

Upaya pembenahan tata kelola agraria, menurut sejumlah pakar, perlu dimulai dari integrasi data dan percepatan implementasi Kebijakan Satu Peta agar tumpang-tindih klaim ruang dapat dikurangi. Pengakuan hak komunal masyarakat adat serta integrasi peta partisipatif ke dalam administrasi pertanahan menjadi langkah penting dalam mencegah konflik baru. Selain itu, penyelesaian konflik agraria perlu diarahkan pada mekanisme yang cepat, inklusif, dan adil, dengan memperkuat mediasi berbasis komunitas dan pendampingan hukum bagi masyarakat terdampak.

Perbaikan tata kelola agraria bukan hanya soal merapikan dokumen kepemilikan, tetapi menempatkan tanah sebagai ruang hidup dan pondasi keadilan sosial. Dengan keberanian politik, penguatan institusi, dan partisipasi masyarakat, reformasi agraria dapat menjadi tonggak untuk mewujudkan masa depan yang lebih setara.

Oleh: Muhammad Azzam Fawwaz, Direktur Bidang Informasi Indonesian Coexistence, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here