MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Pemecatan Anggota DPR oleh Rakyat

0
54
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta aturan agar rakyat dapat memecat anggota parlemen. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/11).

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sudah memiliki aturan dan prosedur yang berjalan. MK menilai mekanisme recall harus selaras dengan sistem pemilihan umum di Indonesia.

“Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme recall berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.

Ia menegaskan bahwa pemilihan anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui partai politik sehingga proses recall juga sewajarnya dilakukan oleh partai politik.

“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Konsekuensi logisnya, mekanisme recall juga menjadi kewenangan partai politik sebagai wujud demokrasi perwakilan,” lanjut Guntur.

Mahkamah menilai permintaan pemohon agar rakyat diberi kewenangan memecat anggota DPR tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena secara teknis menyerupai pelaksanaan pemilihan ulang.

Jika pemilih menilai ada anggota DPR yang tidak layak, Mahkamah menilai masyarakat dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik pengusung. “Pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan meminta partai untuk me-recall anggota DPR atau DPRD dimaksud,” ujar Guntur.

MK menegaskan masyarakat tetap memiliki kewenangan untuk tidak memilih kembali anggota DPR yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya.

Gugatan Lima Mahasiswa

Permohonan uji materi ini diajukan lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menggugat mekanisme pemberhentian anggota DPR yang selama ini menjadi kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Para pemohon meminta agar rakyat diberikan ruang untuk memberhentikan wakilnya di parlemen apabila dinilai tidak menjalankan fungsi representasi dengan baik.

“Permohonan ini tidak berangkat dari kebencian terhadap DPR maupun partai politik, tetapi sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para pemohon tidak ingin ada korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan dalam sidang yang digelar daring, dikutip Rabu (19/11).

Para pemohon juga menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebabkan kewenangan pemberhentian anggota DPR menjadi eksklusif berada di tangan partai politik. Mereka menilai praktik recall kerap dilakukan tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here