Polda Bengkulu Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Rekrutmen Pegawai Perumda Tirta Hidayah ke JPU

0
57
Polda Bengkulu Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Rekrutmen Pegawai Perumda Tirta Hidayah ke JPU, Selasa (9/12/2025). (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id  – Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus resmi melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan dan pengelolaan pegawai Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Selasa (9/12/2025).

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP yang menjabat Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, serta EH yang merupakan Kepala Subbagian Water Meter.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah menerima tersangka beserta seluruh berkas dan barang bukti yang diserahkan penyidik kepolisian.

“Kami sudah menerima pelimpahan tiga tersangka berikut barang buktinya. Selanjutnya mereka akan menjalani penahanan di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan sebagai masa penahanan awal,” ujar Arief, Selasa (9/12/2025).

Ia menambahkan, perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan.

Secara terpisah, Kanit 2 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKP Maghfira Prakarsa, mengatakan penyidik tidak hanya menyerahkan tersangka, tetapi juga sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi sertifikat tanah, uang lebih dari Rp300 juta, dua unit mobil, beberapa telepon genggam, serta dokumen-dokumen terkait.

“Tadi sudah kita serahkan tiga tersangka berikut barang bukti dan sejumlah uang hasil pengembalian kerugian negara,” kata Maghfira.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya terungkap setelah adanya laporan praktik suap dan gratifikasi terkait pengangkatan 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah. Modus operandi yang dilakukan yaitu penerimaan uang dari para calon PHL, yang kemudian diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pengangkatan mereka.

Perbuatan yang berlangsung sejak tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar. Sementara total gratifikasi yang diterima para tersangka ditaksir mencapai Rp9,5 miliar.

Hingga kini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp320 juta dari para pihak terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here