KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

0
117
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto Dok. ANTARA)

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan tersangka tersebut yang dilakukan pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terakhir terhadap yang bersangkutan dilakukan pada 16 Desember 2025.

Usai menjalani pemeriksaan saat itu, Yaqut enggan memberikan keterangan secara rinci kepada awak media dan meminta agar pertanyaan disampaikan langsung kepada penyidik.

“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK. Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan dan pembagian kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama. Penyidikan difokuskan pada pembagian kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan haji, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus.

“Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Kuota justru dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus,” kata Asep.

Ia menegaskan pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.

“Harusnya 92 persen dan 8 persen, tetapi dibagi menjadi 50 persen dan 50 persen. Itu yang menyalahi aturan,” ujarnya.

KPK menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here