Yusril Sebut Pilkada Melalui DPRD Lebih Mudah Diawasi

0
53
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih mudah diawasi dibandingkan dengan pilkada langsung yang melibatkan jutaan pemilih.

Menurut Yusril, jumlah anggota DPRD yang terbatas membuat proses pengawasan lebih efektif dibandingkan pilkada langsung yang cakupan pengawasannya jauh lebih luas.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” kata Yusril saat dihubungi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menilai pelaksanaan pilkada langsung selama ini justru lebih banyak menimbulkan mudarat dibandingkan manfaat, salah satunya terkait tingginya biaya politik yang harus ditanggung para kandidat.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya politik yang besar ini berpotensi mendorong kepala daerah terpilih menyalahgunakan kewenangan untuk menutup ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Yusril juga berpandangan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon yang memiliki kapasitas dan integritas. Sebaliknya, pilkada langsung kerap memberi ruang bagi kandidat yang mengandalkan popularitas semata atau kekuatan modal.

“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk terpilih, bukan hanya karena faktor populer atau memiliki uang yang banyak,” katanya.

Meski demikian, Yusril menegaskan perdebatan mengenai sistem pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Ia menilai, dalam kondisi saat ini, perhatian utama perlu diarahkan pada upaya perbaikan sistem pilkada langsung agar berbagai persoalan yang muncul dapat diminimalkan.

Perbaikan tersebut, lanjut dia, mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menginginkan perubahan mekanisme pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menekankan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ujarnya.

Ia menambahkan, apa pun sistem yang nantinya diputuskan dalam revisi Undang-Undang Pilkada harus dijalankan secara demokratis dan bertanggung jawab.

“Demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem yang dipilih dijalankan secara adil, jujur, dan beradab. Keputusan pemerintah dan DPR wajib dihormati oleh semua pihak sebagai keputusan demokratis,” kata Yusril.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here