ALO dan AGI Gandeng LBH WPK Gelar Sekolah Pendamping Hukum Rakyat 2026

0
62

Bengkulu, Spoiler.id – Akar Law Office (ALO) dan Akar Global Inisiatif (AGI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Lembaga Bantuan Hukum Wredatama Peduli Keadilan (LBH WPK) dalam penyelenggaraan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (SPHR) atau pendidikan dan pelatihan paralegal tahun 2026 di Provinsi Bengkulu.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin, nelayan kecil, serta masyarakat adat dan lokal yang selama ini menghadapi keterbatasan layanan bantuan hukum.

Program SPHR 2026 mengusung tema “Menanam Hukum, Memanen Keadilan: Melahirkan Pendamping Hukum Rakyat dari Pesisir Bengkulu” dan dijadwalkan berlangsung pada 22–24 Januari 2026. Kegiatan akan dilaksanakan secara hybrid, yakni bertempat di Hotel Santika Bengkulu serta melalui platform Zoom.

Pelatihan tersebut bertujuan membentuk Pendamping Hukum Rakyat atau paralegal yang memiliki kesadaran kritis terhadap sistem hukum serta keberpihakan pada nilai-nilai keadilan sosial dan ekologis.

Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif Erwin Basrin mengatakan kerja sama ini merupakan wujud keseriusan pihaknya dalam mendorong pembaruan hukum yang berpihak pada hukum rakyat, khususnya masyarakat adat dan lokal.

“Kerja sama ini adalah upaya memperkuat sinergi sumber daya guna mewujudkan pembaruan hukum yang berbasis pada hak masyarakat adat dan lokal. Kami berharap SPHR 2026 dapat melahirkan paralegal yang berintegritas dan berkomitmen dalam memberdayakan sumber daya hukum rakyat demi keadilan ekologis dan sosial di Bengkulu,” ujar Erwin.

Sementara itu, Direktur Akar Law Office Ricki Pratama Putra menyampaikan SPHR 2026 merupakan pelaksanaan jilid kedua yang secara khusus menyasar nelayan kecil dan tradisional di wilayah Bengkulu.

“SPHR 2026 merupakan lanjutan dari penguatan kapasitas hukum rakyat. Setelah SPHR 2025 yang menyasar masyarakat adat dan petani hutan kemasyarakatan, kali ini program difokuskan untuk melahirkan pendamping hukum rakyat bagi nelayan kecil dan tradisional,” kata Ricki.

Menurut dia, SPHR juga bertujuan mendekatkan hukum kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara langsung untuk melindungi hak dan kepentingan rakyat.

“Tujuan kami adalah meletakkan hukum di tangan rakyat agar dapat digunakan untuk menjamin akses keadilan, termasuk perlindungan wilayah tangkap serta sumber daya laut dan perairan yang dimiliki nelayan,” ujarnya.

Ketua LBH Wredatama Peduli Keadilan Drs. H. Ahmad Nurdin, S.H. menyatakan pihaknya menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai lembaga bantuan hukum terakreditasi di Provinsi Bengkulu.

Sebagai lembaga terakreditasi, LBH WPK berperan memastikan seluruh proses administrasi dan sertifikasi peserta SPHR sesuai dengan standar Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Melalui kerja sama ini kami berharap lahir pendamping hukum rakyat yang menjadi ujung tombak di masyarakat dalam mengisi keterbatasan jumlah advokat, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh akses keadilan,” kata Ahmad Nurdin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here