Bengkulu, Spoiler.id – Mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dituntut lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 80 hari kurungan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu. Dalam perkara tersebut, jaksa menilai para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp194 miliar.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah sehingga dituntut dengan pidana penjara dan denda. Untuk terdakwa utama juga dibebankan uang pengganti, sementara terdakwa lain memiliki peran masing-masing,” kata JPU Wenharnol dalam persidangan.
Dalam amar tuntutan, delapan terdakwa disebut memiliki peran berbeda terkait pengelolaan Mega Mall dan PTM Kota Bengkulu.
Selain Ahmad Kanedi, tuntutan paling berat dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Tigadi Lestari, Kurniadi Benggawan, yakni delapan tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti Rp47 miliar dengan subsider tiga tahun penjara.
Direktur PT Tigadi Heriadi Benggawan dan Komisaris PT Tigadi Lestari Satriadi Benggawan masing-masing dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono dan Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa dari PT Tigadi Lestari, Aditiya Sembada, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Menurut dia, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar tuntutan dinilai tidak tepat dan cacat prosedur.
“Kami kecewa dengan tuntutan tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat kerugian negara karena aset Mega Mall dan PTM masih ada, serta mekanisme bagi hasil belum berjalan karena belum memasuki waktunya,” ujar Aditiya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
















































