Bengkulu, Spoiler.id – Pemerintah Provinsi Bengkulu mematangkan proses verifikasi calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 guna memastikan bantuan rumah layak huni tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Rapat koordinasi dukungan verifikasi BSPS 2026 digelar di Ruang Rapat Merah Putih Lantai II Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (Contextual date). Kegiatan dibuka Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, dan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni.
Rakor tersebut melibatkan Satuan Kerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu. Fokus pembahasan mencakup pematangan teknis verifikasi sekaligus dukungan terhadap program strategis nasional pembangunan tiga juta rumah dan percepatan penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Alokasi 3.000 unit
Dalam pemaparan Satuan Kerja PKP, BSPS disebut sebagai instrumen strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah layak huni berbasis pemberdayaan masyarakat. Program ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga mendorong partisipasi aktif penerima sebagai pelaku utama pembangunan.
Untuk Tahun Anggaran 2026, alokasi awal BSPS di Provinsi Bengkulu mencapai 3.000 unit yang tersebar di wilayah perkotaan dan perdesaan. Pada Tahap I, sebanyak 1.172 unit dialokasikan di tujuh kabupaten dan satu kota.
Namun, berdasarkan hasil verifikasi teknis, tingkat kesesuaian data masih berada di kisaran 40 persen lebih. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera memperbaiki dan mengganti data yang tidak memenuhi kriteria agar kuota tidak berkurang atau dialihkan ke daerah lain.
Perketat validasi data
Tim verifikasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi rumah calon penerima, mulai dari struktur fondasi, sloof, kolom, ring balok, rangka atap, sanitasi, hingga pencahayaan. Selain itu, diverifikasi pula kelengkapan administrasi, dokumentasi foto berkoordinat, pengukuran rumah eksisting, serta validitas dokumen kependudukan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin prinsip tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu dalam pelaksanaan program.
Sejumlah kendala masih ditemukan, antara lain data BNBA pada aplikasi SIBARU yang belum valid, rumah yang diusulkan ternyata telah layak huni, dokumen calon penerima belum lengkap, serta minimnya partisipasi aktif sebagian pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan.
Sekda Bengkulu Herwan Antoni menegaskan pemerintah provinsi mendorong seluruh kabupaten/kota segera melakukan pemutakhiran dan perbaikan data serta mempercepat penggantian usulan yang tidak memenuhi kriteria.
“Program ini bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional penyediaan rumah layak huni. Validitas data menjadi kunci agar kuota yang telah dialokasikan dapat terserap maksimal dan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia berharap koordinasi lintas sektor semakin diperkuat sehingga pelaksanaan BSPS 2026 di Bengkulu berjalan optimal, transparan, dan berintegritas, sekaligus berkontribusi pada pengurangan RTLH dan backlog perumahan di daerah.
















































