Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi PLTA Musi

0
45

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama dan AVR sistem di PLTA Musi Provinsi Bengkulu periode 2022–2023.

Kedua tersangka tersebut yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS dan Jamot Jingles Sitanggang sebagai staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel pada PT PLN Indonesia Power.

Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denni Agustian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta hukum dari rangkaian perbuatan keduanya.

“Termasuk juga pada dugaan korupsi penggantian AVR system PLTA Musi oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan oleh PT PLN Indonesia Power tahun 2022–2023,” kata Denni di Kota Bengkulu, Rabu dini hari.

Modus markup harga

Denni menjelaskan, modus yang digunakan tersangka diduga dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk memperoleh referensi harga sistem kontrol utama (SKU). Harga acuan disebut berasal dari PT Yokogawa Indonesia sebesar Rp32,63 miliar termasuk PPN 11 persen.

Angka tersebut kemudian dijadikan dasar nilai kontrak berdasarkan penawaran dari PT Toko Indonesia melalui permintaan informasi harga via surat elektronik, tanpa klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi, maupun kunjungan langsung ke penyedia.

Selanjutnya, estimasi harga pada tahap perencanaan dijadikan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disepakati antara pihak PLN dengan KSO Citra Wahana, yakni PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera dalam pengadaan peralatan SKU senilai Rp32,07 miliar.

Padahal, lanjut Denni, harga riil penjualan peralatan SKU dari kedua perusahaan tersebut hanya sekitar Rp17,23 miliar. Selisih tersebut diduga merupakan hasil penggelembungan harga (markup) melebihi 10 persen sebagaimana ditentukan pihak tertentu.

Total delapan tersangka

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara korupsi penggantian sistem kontrol utama dan AVR PLTA Musi.

Mereka antara lain Direktur PT Yokogawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager Syaifur Rijal, Sales Engineer Osmond Pratama Manurung, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, serta Vice President O and M Planning and Control PT PLN Indonesia Power Daryanto.

Dengan penambahan dua tersangka baru, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggantian sistem kontrol dan AVR PLTA Musi Bengkulu tersebut menjadi delapan orang. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here