KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap Proyek

0
44

Jakarta, Spoiler.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk periode anggaran 2025–2026.

Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta yaitu Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Asep menjelaskan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek fisik di dinas tersebut dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Pada Februari 2026, Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan pihak swasta diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati untuk membahas pengaturan proyek.

“Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek,” ujar Asep.

KPK menduga setelah pengaturan tersebut, Fikri menuliskan kode inisial rekanan pada dokumen rekap pekerjaan fisik proyek yang kemudian dikirim melalui pesan WhatsApp kepada pihak swasta terkait permintaan fee dari kontraktor.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi kesepakatan antara Fikri, Hary Eko Purnomo, serta sejumlah kontraktor untuk pengerjaan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Tiga kontraktor yang diduga memberikan suap yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

KPK menyebutkan total uang yang telah diserahkan sebagai pembayaran awal fee proyek mencapai Rp980 juta. Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta melalui Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo. Kemudian pada 6 Maret 2026 Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta melalui seorang ASN Dinas PUPRPKP, dan pada tanggal yang sama Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menemukan penyerahan uang yang diduga sebagai fee proyek yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam.

“Tim KPK mengamankan Hary Eko dan Santri Ghozali selaku ASN Dinas PUPRPKP serta sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa bersama di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang Bengkulu,” kata Asep.

Selain itu, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain di beberapa lokasi berbeda, termasuk di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong.

KPK kemudian menahan para tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Atas perbuatannya, Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, tiga pihak swasta sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here