
Bengkulu, Spoiler.id – Saksi-saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai membuka fakta yang lebih luas. Tidak hanya menyeret para terdakwa yang sudah ditetapkan, aliran dana dalam kasus ini disebut berpotensi menjerat pihak lain, termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Ketua LSM Gerakan Pemantau Pembangunan Republik Indonesia (GPPRI) Bengkulu, Jefri Lintang, mengungkapkan bahwa sejumlah kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu memunculkan indikasi keterlibatan pihak tambahan. Fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang, menurutnya, membuat sejumlah saksi berada dalam tekanan.
“Dari fakta persidangan beberapa pekan terakhir, terungkap ada aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang tidak berhenti di satu pihak saja. Ada indikasi mengalir ke oknum pejabat di lingkungan Pemkot saat itu. Ini membuka kemungkinan munculnya tersangka baru,” ujar Jefri.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa kasus ini belum sepenuhnya terungkap. Jefri bahkan mendesak Direktur Perumda Tirta Hidayah, Syamsul Bahri, untuk bersikap transparan dan mengungkap secara terbuka siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Desakan itu bukan tanpa alasan. Dalam perkara ini, terungkap bahwa sebanyak 117 orang diduga memberikan sejumlah uang agar bisa diangkat menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) dalam rentang waktu 2023 hingga Mei 2025. Praktik tersebut diduga berlangsung secara sistematis.
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SB selaku Direktur Utama, YP sebagai Kepala Bagian Umum periode 2022–2024, serta E yang menjabat Kepala Subbagian Water Meter. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi dari para calon tenaga kerja.
Dari sisi kerugian, kasus ini disebut menimbulkan dampak besar. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar, sementara total nilai gratifikasi yang beredar ditaksir menyentuh angka Rp9,5 miliar.
Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Dengan munculnya fakta-fakta baru di persidangan, publik menanti apakah penyidik akan memperluas penetapan tersangka dan mengungkap secara menyeluruh jaringan di balik praktik tersebut.
















































