Bengkulu, Spoiler.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menandatangani surat pernyataan komitmen anti-pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam apel pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Selasa (21/4).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, sebagai langkah konkret pencegahan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Herwan Antoni menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjauhi praktik pungli dan gratifikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Seluruh jajaran OPD tidak boleh melakukan pungutan liar maupun menerima gratifikasi. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran, akan segera dilaporkan langsung kepada Bapak Gubernur,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar menjalankan tugas dan fungsi secara optimal, penuh tanggung jawab, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyatakan bahwa komitmen untuk tidak melakukan pungli maupun praktik jual beli jabatan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas ASN di lingkungan kerjanya.
“Diharapkan ASN TPHP Provinsi Bengkulu dapat bekerja secara profesional serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Usai apel, Sekda juga melakukan peninjauan ke sejumlah bidang di lingkungan Dinas TPHP Provinsi Bengkulu guna memastikan kondisi kantor, pelayanan, serta kinerja aparatur berjalan optimal.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu.

















































