Polresta Bengkulu Ungkap Enam Kasus Narkotika, Tujuh Tersangka Diamankan

0
10

Bengkulu, Spoiler.id – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus ditegaskan Polresta Bengkulu melalui pengungkapan sejumlah kasus sepanjang Maret hingga April 2026. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat di Lobby Polresta Bengkulu, Selasa (21/4/2026), aparat kepolisian membeberkan hasil penindakan terhadap enam kasus narkotika dengan total tujuh tersangka.

Kapolresta didampingi Kasat Res Narkoba AKP Jonni Manurung dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Sat Res Narkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Dalam rincian kasus, tersangka pertama berinisial QF (30), seorang residivis, diamankan di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, dengan barang bukti 0,25 gram sabu. Pada kasus kedua, dua tersangka yakni FR (22) dan E (37) ditangkap di Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, dengan barang bukti 0,83 gram sabu.

Selanjutnya, pada kasus ketiga, tersangka EF (24) diamankan di wilayah Selebar dengan barang bukti 0,8 gram sabu. Polisi juga mengungkap kasus keempat dengan mengamankan tersangka W (44), residivis narkotika jenis ganja, di wilayah Ratu Agung dengan barang bukti mencapai 1 kilogram.

Pada kasus kelima, tersangka ZB (18) diamankan di wilayah Selebar dengan barang bukti ganja seberat 3,56 gram. Sementara pada kasus keenam, petugas mengamankan tersangka OD (46) dengan barang bukti sabu seberat 14,21 gram yang diduga siap edar.

Kapolresta menyebutkan, pengungkapan ini tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

Dari seluruh kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 16,09 gram dan ganja sekitar 1,4 kilogram.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 KUHP serta Pasal 111 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika, serta menghindari penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Kegiatan konferensi pers ini menjadi bagian dari transparansi Polresta Bengkulu dalam penanganan kasus narkotika kepada publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here