Gubernur Bengkulu Terbitkan Edaran, Bayar Pajak Kendaraan Kini Tak Wajib KTP Pemilik Pertama

0
12

Bengkulu, Spoiler.id – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan surat edaran yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 Tahun 2026 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama, yang ditujukan kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu.

Dalam edaran itu dijelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Wajib pajak yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, baik pribadi maupun badan/perusahaan, dapat melaksanakan pembayaran pajak tahunan tanpa membawa KTP pemilik pertama,” demikian isi edaran tersebut.

Meski demikian, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya membawa STNK asli serta KTP pihak yang menguasai kendaraan. Selain itu, wajib pajak juga diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengurangi kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat.

“Dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu,” bunyi edaran tersebut.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 26 April 2026 di Bengkulu, dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus memperbaiki basis data kepemilikan kendaraan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here