Kejari Bengkulu Geledah Rumah dan Kantor Koperasi Bangun Jaya Terkait Dugaan Kebocoran PAD Pasar Pagar Dewa

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pasar Pagar Dewa periode 2005–2026, Kamis (21/5/2026).

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pribadi Ketua Koperasi Bangun Jaya serta kantor Koperasi Bangun Jaya. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 200 barang bukti berupa dokumen maupun barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yuharmen Yakub, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan dugaan kebocoran PAD Pasar Pagar Dewa.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka memperkuat alat bukti terkait penyidikan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah Pasar Pagar Dewa,” kata Yuharmen, Kamis.

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, baik instansi terkait maupun unsur swasta untuk mendalami dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Hingga kini penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi, baik dari dinas terkait maupun pihak swasta, guna mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan kebocoran PAD Pasar Pagar Dewa,” ujar Yuharmen.

Menurut dia, penyidikan perkara ini mencakup dugaan kebocoran PAD Pasar Pagar Dewa sejak 2005 hingga 2026. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah diamankan.

Yuharmen menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Perkembangan perkara, kata dia, akan disampaikan secara berkala sesuai tahapan penyidikan.

“Kejaksaan akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Perkembangan penanganan kasus akan kami sampaikan sesuai tahapan hukum yang berlaku,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here