Rehabilitasi Pelaku Korupsi di Tengah Janji Pemberantasan Korupsi

0
64

Spoiler.id – Janji Presiden Prabowo Subianto pada hari pelantikannya untuk mengejar pelaku korupsi hingga ke Antartika menjadi pesan moral yang kuat bagi publik. Pernyataan itu dipahami sebagai komitmen membangun pemerintahan bersih dan tegak lurus terhadap hukum. Namun, publik kembali mempertanyakan konsistensi komitmen tersebut setelah pemerintah memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah tokoh yang pernah atau sedang tersangkut kasus korupsi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memberi abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Langkah itu kemudian berlanjut dengan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dalam perkara kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang berlangsung pada 2019–2022. Rehabilitasi serupa juga diberikan kepada dua mantan direksi ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan publik mengenai arah penegakan hukum. Dalam teori akuntabilitas politik, janji seorang presiden merupakan kontrak moral dengan rakyat. Ketika kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan janji yang disampaikan, maka kepercayaan publik sebagai modal sosial pemerintahan akan tergerus. Pemberantasan korupsi adalah isu sensitif yang memiliki dampak simbolik dan struktural, sehingga setiap keputusan negara di bidang ini harus konsisten dan tidak menimbulkan ruang kompromi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak institusi, memiskinkan rakyat, dan menggerogoti legitimasi negara. Walaupun pemberian amnesti, abolisi, atau rehabilitasi secara hukum dimungkinkan, secara etis dan politis kebijakan tersebut menimbulkan risiko. Sinyal keliru dapat muncul bahwa korupsi masih bisa dinegosiasikan, yang pada akhirnya mendorong moral hazard serta melemahkan efek jera yang menjadi pilar kebijakan antikorupsi.

Dalam perspektif systems integrity theory, integritas negara hanya dapat dipertahankan jika hukum diterapkan secara konsisten dan bebas dari kompromi politik. Rehabilitasi terhadap pelaku atau mantan pelaku kasus korupsi berpotensi menurunkan standar integritas tersebut.

Kebijakan ini juga menimbulkan tiga risiko strategis. Pertama, penurunan kepercayaan publik yang selama ini menjadi fondasi pemerintahan demokratis. Ketika komitmen antikorupsi dianggap sekadar retorika, maka legitimasi moral pemerintah melemah. Kedua, semangat penegak hukum dapat terpengaruh. KPK, kejaksaan, dan aparat lain bekerja dalam tekanan politik dan ekspektasi publik. Jika hasil kerja mereka dapat dibatalkan lewat keputusan politik, maka pesan yang muncul adalah bahwa hukum dapat diarahkan sesuai kepentingan. Ketiga, korupsi berpotensi berkembang ketika negara tidak konsisten. Ruang-ruang abu-abu seperti ini pernah menjadi penyebab mengakarnya praktik korupsi di masa lalu.

Dalam konsep keadilan Aristoteles, negara harus menjaga keseimbangan antara keadilan distributif dan korektif. Rehabilitasi terhadap pelaku korupsi yang tidak didasari alasan kemanusiaan atau koreksi atas kekeliruan hukum justru dapat mengganggu keseimbangan tersebut. Secara formal, pemerintah memang memiliki kewenangan memberi rehabilitasi. Namun secara moral, tindakan itu kerap dipandang bertentangan dengan asas justice as fairness yang menekankan kesetaraan perlakuan di hadapan hukum.

Pertanyaan besar kemudian muncul: apakah pemerintah ingin membangun rezim antikorupsi yang kuat atau membuka ruang kompromi di awal masa pemerintahan? Korupsi bukan pelanggaran biasa, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik. Karena itu, setiap kebijakan pada ranah tersebut harus jelas, konsisten, dan bebas dari ambiguitas agar prinsip negara hukum tetap terjaga.

Komitmen untuk mengejar koruptor hingga ke Antartika tidak boleh berubah menjadi sekadar metafora politik. Ketika integritas digantikan oleh simbol dan retorika, maka bangsa kehilangan arah dalam menjaga moralitas penyelenggaraan negara. Pemberantasan korupsi adalah kerja panjang dan tidak mudah, terlebih karena ia merupakan kejahatan sistemik. Namun satu hal pasti, langkah awalnya tidak boleh dibangun dari kompromi.

Oleh: Ahkam Jayadi, Pemerhati masalah hukum dan kemasyarakatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here