Kejati Bengkulu Tahan 12 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Senilai Rp7,3 Miliar

0
63
Kejati Bengkulu menerima 12 tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dari Polda Bengkulu. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, Spoiler.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun 2023 dengan nilai pagu mencapai Rp7,3 miliar. Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan membenarkan penerimaan 12 tahanan tersebut. “Memang benar kita telah terima 12 orang tahanan dari Polda Bengkulu terkait perkara dugaan korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur dan BPP. Para tersangka dititipkan di Rutan Malabero selama 20 hari ke depan. Tersangka ini terbagi dua klaster, yaitu dari pihak dinas dan dari penyedia,” ujarnya di Bengkulu, Kamis.

Arif menambahkan, seluruh tersangka akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bengkulu. Dalam proses pelimpahan tersebut, jaksa juga menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp953 juta. “Selain tersangka, barang bukti dan pengembalian kerugian negara senilai Rp953 juta juga kita terima. Untuk Jaksa Penuntut nanti disiapkan lima hingga delapan JPU,” katanya.

Adapun 12 tersangka tersebut terdiri atas Kepala Dinas Pertanian Kaur LI, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan RF, Pejabat Fungsional dan Perencanaan JH, serta sembilan penyedia jasa masing-masing BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM, JA, dan EA.

Sementara itu, Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Panit 1 Iptu Syaiful Bahri menyampaikan bahwa seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Bengkulu. Penanganan kasus tersebut kini berada di bawah kewenangan jaksa.

Kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pembangunan dan pengadaan sarana pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari DPA dengan nilai Rp7,3 miliar. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, termasuk empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi.

“Penyidik juga menemukan alat yang dibeli tidak dapat digunakan dan bahkan ada barang yang seharusnya diperoleh dari rekanan resmi, namun justru dibeli secara daring melalui lokapasar dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujar Syaiful.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here