JPU Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pj Wali Kota Arif Gunadi Terkait Korupsi Mega Mall

0
115

Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu meminta keterangan dari mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu periode September 2023 hingga awal 2025, Arif Gunadi, terkait perkara dugaan korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.

JPU Kejati Bengkulu Arif Wirawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, mengatakan selain Arif Gunadi, pihaknya juga meminta keterangan dari Kepala Bagian Hukum Pemkot Bengkulu Zohri serta Kepala Subbagian Kerja Sama Pihak Ketiga Yepi.

“Ketiga saksi dimintai keterangan terkait koordinasi hukum, pengelolaan aset, serta potensi kerugian Pemerintah Kota Bengkulu dalam perjanjian kerja sama Mega Mall. Arif Gunadi dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota, khususnya terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan legal opinion yang diterbitkan,” kata Arif Wirawan.

Dalam persidangan, Arif Gunadi mengaku sempat menerima informasi terkait dugaan penggadaian lahan oleh PT Trigadi. Menindaklanjuti hal tersebut, ia memerintahkan agar rencana lelang yang berkaitan dengan Mega Mall dicabut.

“Setelah saya mengetahui adanya permasalahan tersebut, saya meminta agar lelang itu dicabut,” ujar Arif.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bengkulu juga sempat meminta saran kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu. Namun, rekomendasi yang diberikan tidak sepenuhnya dijalankan, meski Pemkot melakukan pembenahan terhadap perjanjian kerja sama agar tidak menimbulkan kerugian daerah.

Arif menyebutkan, dalam perjanjian kerja sama penggunaan lahan Mega Mall dan PTM tersebut memang tidak terdapat pemasukan PAD berupa bagi hasil. Pendapatan yang diterima pemerintah daerah hanya berasal dari pajak parkir dan pungutan lain yang terkait.

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan terhadap tujuh terdakwa, empat di antaranya, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, mantan pejabat ATR/BPN Kota Bengkulu Chandra D. Putra, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi Wahyu Laksono, serta Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi Budi Santoso, didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang merupakan saudara kandung, yakni Direktur PT Trigadi Heriadi Benggawan, Komisaris PT Trigadi Lestari Satriadi Benggawan, serta Direktur Utama PT Trigadi Lestari Kurniadi Benggawan, didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here