Menimbang Ulang Pilkada Langsung di Tengah Beban Anggaran dan Polarisasi Sosial

0
78
Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Setiap lima tahun, Indonesia kembali memasuki siklus politik elektoral yang menuntut biaya sangat besar. Pilkada Serentak 2024 menjadi contoh paling mutakhir. Data Kementerian Keuangan mencatat dana hibah yang digelontorkan untuk hajatan tersebut mencapai Rp37,5 triliun, mencakup pembiayaan penyelenggaraan, pengawasan, hingga pengamanan.

Dari total anggaran itu, sekitar Rp28,7 triliun terserap untuk kebutuhan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah. Nilai tersebut merupakan angka yang signifikan, terutama jika dibandingkan dengan kebutuhan dasar masyarakat yang masih belum terpenuhi, mulai dari layanan kesehatan hingga infrastruktur di wilayah terpencil.

Biaya tinggi bukan satu-satunya persoalan. Sejak pilkada langsung diberlakukan pada 2005, fenomena polarisasi sosial dan praktik politik uang terus berulang. Pilkada DKI Jakarta 2017 kerap dijadikan contoh bagaimana kontestasi elektoral dapat membelah masyarakat secara tajam melalui politik identitas. Dampaknya tidak berhenti ketika pemungutan suara usai, tetapi meninggalkan residu sosial yang sulit dipulihkan di tingkat akar rumput.

Dalam banyak kasus, pilkada langsung juga membuka ruang lebar bagi politik uang dan mahar politik. Beban biaya kampanye yang tinggi mendorong calon kepala daerah mencari sokongan dana dari pemodal. Praktik tersebut kerap berujung pada penyalahgunaan kewenangan ketika kandidat terpilih berupaya mengembalikan modal politik yang telah dikeluarkan, baik melalui kebijakan maupun praktik koruptif.

Berangkat dari realitas tersebut, mempertahankan pilkada langsung di tengah tekanan ekonomi masyarakat menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan keberlanjutan sistem demokrasi lokal. Pilkada tidak langsung melalui DPRD kerap diajukan sebagai alternatif yang lebih efisien. Skema ini dinilai mampu menghemat anggaran negara secara signifikan, bahkan diperkirakan dapat ditekan hingga di bawah Rp1 triliun, karena memangkas kebutuhan logistik pemilu dan honor petugas di lapangan.

Selain efisiensi anggaran, pilkada melalui DPRD juga dinilai berpotensi meredam konflik horizontal. Kontestasi politik terpusat di ruang perwakilan, sehingga gesekan sosial di tingkat masyarakat dapat diminimalkan dan stabilitas keamanan lebih terjaga.

Dari sisi kelembagaan, mekanisme ini dapat mendorong penguatan fungsi partai politik sebagai institusi kaderisasi. Selama ini, pilkada langsung kerap melahirkan pragmatisme politik, termasuk fenomena perpindahan kader lintas partai dan pencalonan figur populer tanpa proses pembinaan yang memadai. Pemilihan melalui DPRD memberi ruang lebih besar bagi partai untuk mengajukan kader berdasarkan kapasitas, integritas, dan rekam jejak, bukan semata popularitas.

Kepala daerah yang dipilih DPRD juga berpeluang memiliki hubungan kerja yang lebih harmonis dengan legislatif daerah. Kondisi tersebut dapat memperkuat mekanisme check and balances secara konstruktif dan memperlancar pelaksanaan program pembangunan.

Kritik terhadap pilkada tidak langsung umumnya berkisar pada kekhawatiran hilangnya hak pilih rakyat dan potensi politik uang di tingkat elite. Namun, praktik tersebut dinilai lebih mudah diawasi dan ditindak aparat penegak hukum dibandingkan politik uang yang tersebar luas di tengah jutaan pemilih. Secara konstitusional, demokrasi Indonesia juga berakar pada prinsip perwakilan sebagaimana tercantum dalam sila keempat Pancasila.

Dengan demikian, pilkada melalui DPRD dapat dipandang sebagai jalan tengah untuk menjaga kualitas kepemimpinan daerah sekaligus menekan beban anggaran negara dan meminimalkan polarisasi sosial. Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada menjadi langkah strategis yang perlu segera dipertimbangkan oleh DPR bersama pemerintah.

Demokrasi tidak semata diukur dari prosedur elektoral, melainkan dari sejauh mana mandat politik mampu diwujudkan dalam kesejahteraan nyata bagi masyarakat. Dalam konteks itu, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pilkada menjadi bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berkeadaban.

Opini: Iwan Setiawan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here