Jakarta, Spoiler.id — Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi strategis guna mempercepat peningkatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi kemandirian melalui swasembada pangan.
Salah satu regulasi tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional. Aturan ini menekankan pentingnya dukungan infrastruktur pascapanen di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyediaan sarana pascapanen, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sewa gudang. Selain itu, kebijakan ini ditujukan untuk pemerataan infrastruktur guna menjaga stabilitas pangan di seluruh daerah.
Presiden juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian. Dalam aturan ini, pemerintah menginstruksikan penguatan tata kelola serta kolaborasi lintas sektor guna mendukung program prioritas nasional.
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat, antara lain Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, serta pimpinan badan usaha milik negara. Secara khusus, Menteri Pertanian diminta menugaskan sejumlah BUMN seperti Perum Bulog, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan PT Perkebunan Nusantara III untuk mempercepat pencapaian swasembada.
Regulasi ketiga yang diterbitkan adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah periode 2026–2029. Kebijakan ini berfokus pada penguatan stok jagung nasional serta peningkatan kesejahteraan petani.
Inpres tersebut melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk kementerian koordinator hingga aparat keamanan, guna memastikan kelancaran distribusi serta akses pangan bagi masyarakat.
Pemerintah menegaskan percepatan pembangunan infrastruktur dan penguatan tata kelola pangan memerlukan dukungan menyeluruh, mulai dari percepatan perizinan, penyediaan lahan, hingga penyelesaian hambatan teknis di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kemandirian pangan nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi berbasis sektor pertanian.

















































