Tol Akan Dikenai PPN Mulai 2028, Purbaya Mengaku Belum Tahu

0
9

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan meninjau kembali rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa jalan tol yang direncanakan mulai 2028.

Kebijakan tersebut sebelumnya masuk dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2025–2029 sebagai bagian dari upaya perluasan basis pajak.

Purbaya mengaku belum memastikan implementasi kebijakan tersebut dan akan memeriksa kembali dokumen serta regulasi yang ada.

“Saya belum tahu, nanti saya cek lagi. Informasinya bagaimana, apakah akan dikenakan atau tetap dibebaskan, akan kami lihat kembali,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyoroti bahwa wacana pengenaan pajak jalan tol bukan hal baru karena telah bergulir sejak 2015, namun hingga kini belum direalisasikan.

“Sudah lama ya, nanti saya cek lagi perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa dalam kerangka regulasi perpajakan, jasa jalan tol pada prinsipnya tidak termasuk dalam kategori jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, pemerintah selama ini menunda implementasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta stabilitas biaya logistik nasional.

DJP juga menegaskan bahwa penerapan PPN jalan tol memerlukan kajian komprehensif dan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), guna mengantisipasi dampak terhadap inflasi.

Hingga saat ini, pengguna jalan tol masih menikmati tarif tanpa tambahan PPN sebesar 11 persen sambil menunggu keputusan final pemerintah.

Dalam dokumen Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 yang disusun oleh Bimo Wijayanto, DJP merancang sejumlah kebijakan strategis, termasuk tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) untuk memperkuat basis pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Salah satu agenda penting dalam rencana tersebut adalah perluasan basis pajak yang mencakup sektor jasa infrastruktur dan lingkungan.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan dapat diselesaikan pada 2028.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here