Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar

0
14
Pengacara Otto Cornelis Kaligis melapor ke Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Spoiler.id – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan oleh sejumlah dokter.

Laporan tersebut diajukan oleh lima dokter melalui kuasa hukum mereka, OC Kaligis, pada Senin (11/5/2026).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan penggunaan gelar akademik “Ir” oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah dokumen dan kegiatan resmi.

OC Kaligis menyatakan penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik harus sesuai dengan data pendidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” ujar OC Kaligis.

Menurut dia, pihak pelapor telah menyerahkan sedikitnya 10 bukti sebagai bagian dari laporan kepada kepolisian.

OC Kaligis juga mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak terlapor, namun hingga kini belum menerima jawaban maupun klarifikasi.

“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” katanya.

Salah satu pelapor, Nurdadi Saleh, menyebut berdasarkan data yang diperoleh, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung dengan gelar Doktorandus atau Drs.

“Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir, gelarnya bukan Ir tapi dokter,” ujar Nurdadi Saleh.

Ia menilai penggunaan gelar “Ir” oleh Menkes dilakukan dalam sejumlah kegiatan formal dan dokumen resmi.

“Ada di buku saku tentang UU Kesehatan 2023 yang beliau tandatangani gelarnya Ir, kemudian saat rapat dengar pendapat di DPR hasil notulensi juga menggunakan gelar Ir,” katanya.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Menteri Kesehatan terkait laporan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here