Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana Rp600 Juta ke Mantan Bupati Bengkulu Utara

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp600 juta kepada mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode, Imron Rosyadi, dalam perkara dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Dugaan tersebut terungkap saat tim JPU membacakan surat dakwaan terhadap Imron Rosyadi dan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadillah Marik, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (24/6).

Perkara yang kini memasuki tahap persidangan itu berkaitan dengan proses pemindahan kuasa pertambangan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining pada tahun 2007.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang tindak pidana korupsi, kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Imron Rosyadi diduga menerima dana sebesar Rp600 juta yang berasal dari terdakwa Sonny Adnan melalui perantara Fadillah Marik.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Imron Rosyadi saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, terutama dalam proses penerbitan keputusan yang menjadi dasar pemindahan kuasa pertambangan.

Usai persidangan, JPU Kejati Bengkulu Arief Wirawan menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan telah dituangkan dalam surat dakwaan dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

“Terkait dengan dugaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa tadi sudah kita bacakan di surat dakwaan, salah satunya menerima beberapa dana dari pihak yang sudah kita sidangi sebelumnya,” kata Arief kepada wartawan.

Menurut dia, dugaan aliran dana tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyidikan serta keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik maupun dihadirkan dalam persidangan terdakwa lain yang lebih dahulu disidangkan.

“Uang Rp600 juta tersebut itu diserahkan oleh terdakwa Sonny Adnan kepada terdakwa Fadillah Marik, kemudian baru ke terdakwa Imron Rosyadi, sesuai dengan keterangan saksi yang kita dapatkan,” ujarnya.

Meski demikian, Arief menegaskan seluruh fakta yang tercantum dalam surat dakwaan masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses persidangan.

Kasus ini berawal dari penerbitan keputusan terkait pemindahan kuasa pertambangan batu bara milik PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Dalam dakwaan disebutkan terdapat dua keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007 yang menjadi dasar hukum pemindahan kuasa pertambangan tersebut.

Keputusan pertama yakni Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007.

Selanjutnya, Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Jaksa menilai penerbitan kedua keputusan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah ketentuan di bidang pertambangan, di antaranya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum.

Menurut jaksa, tindakan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Namun demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam dakwaan masih akan diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya selama persidangan berlangsung.

“Untuk lebih lengkapnya bisa kita lihat di fakta persidangan ya,” kata Arief.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here