Di Tengah Polemik SPMB SMAN 2 Bengkulu, Diduga Oknum Guru BK Kritik Pemberitaan Media

0
11

Bengkulu, Spoiler.id – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 2 Kota Bengkulu terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat.

Di tengah sorotan terhadap proses seleksi jalur prestasi non-akademik yang mengalami perubahan pasca masa sanggah, muncul komentar dari akun media sosial yang diduga milik salah satu oknum Guru Bimbingan Konseling (BK) SMAN 2 Kota Bengkulu.

Komentar tersebut muncul pada unggahan akun TikTok MtV yang sebelumnya memberitakan adanya dugaan kejanggalan dalam proses SPMB. Dalam tangkapan layar yang beredar, akun bernama “warsiman469” menuliskan komentar yang mempertanyakan dasar pemberitaan yang disampaikan media.

“Kalau belum tahu asal usul cerita yang jelas, nggak usah buat berita. Saya kira SPMB di SMA 2 itu transparansi. Kalau ada sanggahan ya wajar, kan dalam juknis sanggahan memang ada. Cobalah menyikapi berita seperti ini dengan bijak. Cari dulu kebenarannya baru post berita. Jangan memperpecahbelah masyarakat,” tulis akun tersebut.

Komentar itu kemudian memantik reaksi publik. Pasalnya, akun tersebut diduga merupakan milik salah satu tenaga pendidik di lingkungan SMAN 2 Kota Bengkulu.

Jika dugaan tersebut benar, maka pernyataan tersebut dinilai bukan sekadar komentar pribadi, melainkan berpotensi mencerminkan sikap institusi terhadap kritik dan pengawasan publik yang sedang berlangsung.

Persoalan yang Dipersoalkan Publik Bukan Sekadar Masa Sanggah

Perlu dicatat bahwa sorotan media terhadap SPMB SMAN 2 Kota Bengkulu bukan muncul tanpa dasar. Publik mempertanyakan sejumlah fakta yang berkembang selama proses penerimaan peserta didik baru, khususnya pada jalur prestasi non-akademik.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah adanya dugaan peserta yang sebelumnya tidak tercantum dalam berita acara pra-penetapan calon siswa, namun kemudian dapat mengikuti proses sanggahan hingga akhirnya masuk dalam daftar hasil akhir.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme administrasi dan validasi data peserta sebelum pengumuman awal dilakukan. Publik menilai persoalan ini layak mendapatkan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang lebih luas.

Di sisi lain, pemberitaan yang dilakukan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang menjadi kepentingan publik sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Karena itu, tudingan bahwa pemberitaan dilakukan tanpa mengetahui fakta atau bahkan dianggap memecah belah masyarakat dinilai perlu disikapi secara proporsional dan argumentatif.

Temuan Dinas Pendidikan Memperkuat Alasan Publik Bertanya

Yang menjadi perhatian lebih serius adalah fakta bahwa perubahan hasil kelulusan pasca masa sanggah ternyata tidak terjadi tanpa alasan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sebelumnya menemukan adanya penggunaan nomor piagam prestasi yang sama oleh lebih dari satu peserta seleksi pada jalur prestasi non-akademik.

Temuan tersebut mencuat setelah sejumlah calon peserta didik mengajukan sanggahan terhadap hasil pengumuman awal. Mekanisme sanggah yang pada prinsipnya disediakan untuk menjamin keadilan dan transparansi justru membuka adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen yang digunakan dalam proses seleksi.

Hasil verifikasi menunjukkan bahwa satu nomor piagam prestasi olahraga digunakan lebih dari satu peserta untuk memperoleh tambahan nilai dalam seleksi. Temuan itu kemudian memicu pemeriksaan lanjutan oleh tim verifikasi Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.

Fakta tersebut menjadi alasan mengapa masyarakat, orang tua siswa, pemerhati pendidikan, hingga media massa terus menyoroti proses SPMB di sekolah tersebut. Sebab, persoalan yang berkembang tidak lagi sebatas adanya sanggahan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis, melainkan telah menyentuh aspek validitas dokumen dan integritas proses seleksi.

Kritik Terhadap Media Dinilai Tidak Menjawab Substansi Persoalan

Sejumlah pihak menilai komentar yang diduga disampaikan oknum guru BK tersebut justru tidak menjawab substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik.

Masyarakat saat ini tidak mempermasalahkan keberadaan mekanisme sanggah, karena prosedur tersebut memang diatur dalam petunjuk teknis SPMB.

Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana proses verifikasi dilakukan, bagaimana peserta dapat memperoleh nilai tambahan dari dokumen yang kemudian dipersoalkan, serta bagaimana perubahan hasil kelulusan bisa terjadi secara signifikan setelah masa sanggah berakhir.

Dalam konteks tersebut, publik membutuhkan penjelasan yang berbasis data dan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan bahwa proses telah berjalan transparan.

Jika memang seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan, maka sekolah maupun Dinas Pendidikan memiliki kesempatan untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat guna menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang.

Transparansi Harus Dibuktikan, Bukan Hanya Diklaim

Transparansi dalam proses penerimaan siswa baru merupakan prinsip yang wajib dijaga oleh seluruh satuan pendidikan. Namun transparansi tidak cukup hanya dinyatakan melalui komentar di media sosial, melainkan harus dibuktikan melalui keterbukaan informasi, kejelasan prosedur, dan kesiapan menjawab setiap pertanyaan publik.

Karena itu, munculnya komentar dari akun yang diduga milik oknum guru BK SMAN 2 Kota Bengkulu justru semakin menambah perhatian masyarakat terhadap persoalan yang sedang terjadi.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu terkait seluruh dinamika yang terjadi dalam proses SPMB Tahun Ajaran 2026, termasuk mengenai dugaan penggunaan nomor piagam yang sama lebih dari satu peserta serta mekanisme perubahan hasil kelulusan pasca masa sanggah.

Sebab dalam persoalan yang menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, yang dibutuhkan bukan sekadar klaim transparansi, melainkan transparansi yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here