Jakarta, Spoiler.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Purwanto saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai tidak melalui kajian yang memadai dan tidak sesuai dengan kebutuhan, terutama karena perangkat tersebut dinilai tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.
















































