Polda Bengkulu Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Minyakita Ilegal

0
13

Bengkulu, Spoiler.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek Minyakita secara ilegal di Provinsi Bengkulu dipastikan masih terus berlanjut. Meski berkas perkara tersangka Riki Prayoga telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.

Pengembangan perkara dilakukan dengan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian produksi, distribusi hingga pemasaran minyak goreng yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Imam Wijayanto menegaskan pelimpahan berkas perkara terhadap satu tersangka tidak menghentikan proses penegakan hukum.

“Berkas perkara tersangka RP (Riki Prayoga) telah dinyatakan P21. Tersangka beserta barang bukti sudah dilimpahkan oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus ke Kejaksaan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan,” ujar Imam.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan aktivitas dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi produk bermerek Minyakita di sebuah bangunan di Jalan Cendana I, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil penyidikan, Riki Prayoga diduga berperan sebagai kepala produksi. Produk minyak goreng yang dikemas ulang itu diduga tidak memenuhi standar mutu, komposisi, serta ketentuan pelabelan sesuai regulasi yang berlaku. Penyidik juga menduga produk tersebut diedarkan tanpa mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) serta menggunakan label yang tidak sesuai ketentuan.

Meski proses penuntutan terhadap satu tersangka telah berjalan, penyidik memastikan pengembangan perkara tetap dilakukan.

“Dari informasi yang kami terima dari Subdit Indagsi, memang ada pengembangan untuk calon tersangka lain,” kata Imam.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga mendalami dokumen kontrak jual beli minyak goreng senilai Rp778 juta yang diperoleh wartawan. Dokumen tersebut memuat perjanjian transaksi antara Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya dengan Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport.

Kontrak yang ditandatangani pada 27 April 2026 itu mencantumkan transaksi pembelian minyak goreng sebanyak 40.000 kilogram dengan nilai Rp778 juta. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nomor rekening atas nama PT Olein Sawit Lestari (OSL).

Hingga berita ini diterbitkan, PT Olein Sawit Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen tersebut. Sementara Heru Satriawan juga belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.

Sejalan dengan pengembangan penyidikan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Riswan selaku Direktur BMP, Heru Satriawan yang mengaku sebagai Direktur PT Cikal Kencana Jaya, Satria Muhammad Aziz selaku Direktur PT Azis Jaya Transport, serta Noca Alamansyah selaku Direktur Pemasaran Minyak Goreng BMP.

Memasuki pekan kelima penyidikan, perhatian publik masih tertuju pada kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki peran lebih luas dalam perkara tersebut. Namun hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menetapkan tersangka baru.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah, telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterlibatan dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng tersebut.

Beberapa nama yang tercantum dalam laporan itu antara lain Satria Muhammad Aziz, Riswan, dan Heru Satriawan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan masih berlangsungnya pengembangan penyidikan di Polda Bengkulu dan proses hukum di Bareskrim Polri, perkara dugaan Minyakita ilegal ini dipastikan belum memasuki tahap akhir. Penyidik masih membuka peluang menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here