Zulhas Targetkan Praktik Open Dumping Berakhir pada 2028, Pemerintah Percepat Pengelolaan Sampah

0
9

Jakarta, Spoiler.id – Pemerintah menargetkan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan dihentikan sepenuhnya pada 2028 sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah nasional dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah akan memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis insinerator di Bali sebagai langkah awal percepatan pengelolaan sampah modern.

“Pemerintah akan meluncurkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berbasis insinerator di Bali. Kami menargetkan penghentian praktik open dumping secara bertahap, yaitu 50 persen selesai pada 2027 dan 50 persen sisanya pada 2028,” ujar Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa.

Selain penanganan sampah, pemerintah juga melakukan pembenahan berbagai regulasi di sektor pangan, perikanan, dan sektor strategis lainnya guna mempercepat implementasi program prioritas nasional.

Menurut Zulkifli Hasan, selama 11 tahun pelaksanaan regulasi pengelolaan sampah hanya dua izin yang diterbitkan, dan hanya satu yang benar-benar berjalan. Namun, setelah dilakukan penyederhanaan aturan, sekitar 70 kota mulai bergerak mengembangkan sistem pengelolaan sampah.

Ia menjelaskan, selama satu setengah tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah telah membenahi sekitar 35 regulasi yang meliputi Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Instruksi Presiden (Inpres), hingga Keputusan Presiden (Keppres).

“Regulasi-regulasi yang sebelumnya menghambat kini direvisi agar lebih mendukung pelaksanaan program menjadi lebih terbuka, selama tidak melanggar aturan. Sebagai contoh yakni perdagangan karbon, yang sebelumnya sulit dilakukan karena belum adanya regulasi yang memadai, kini sudah lebih mudah,” katanya.

Zulkifli Hasan menilai perubahan iklim telah menjadi tantangan nyata yang berdampak pada cuaca ekstrem, kerusakan lingkungan, gangguan produksi, hingga ancaman terhadap ketahanan pangan nasional.

Karena itu, menurut dia, pengendalian perubahan iklim tidak hanya menjadi isu lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan pembangunan ekonomi, ketahanan pangan, dan kedaulatan bangsa.

Di sisi lain, ia mengungkapkan pendanaan aksi iklim nasional masih terbatas, yakni sekitar 3,5 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 0,7 persen dialokasikan untuk rehabilitasi dan konservasi hutan.

“Pendanaan aksi iklim nasional juga masih terbatas. Oleh karena itu, diperlukan inovasi pembiayaan di luar APBN,” ujarnya.

Ia optimistis target pemerintah, termasuk swasembada pangan dan penyelesaian persoalan sampah dalam dua tahun ke depan, dapat tercapai apabila seluruh pihak menjalankan program secara konsisten, transparan, dan berintegritas.

“Keberhasilan program sangat bergantung pada pencegahan moral hazard. Pelaksanaan program harus dilakukan secara transparan dan berintegritas tinggi,” kata Zulkifli Hasan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here