Jakarta, Spoiler.id – Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, seluruh aset tersebut merupakan milik Don Ritto yang digunakan sebagai bagian dari operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Ia menjelaskan, pada 2023 kliennya telah mengajukan permohonan kepada Febrie Adriansyah untuk menggunakan rumah tersebut sebagai kantor operasional yayasan.
“Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Sudah ratusan, mungkin sekitar 700 santri dari Indonesia Timur, terutama kawasan Papua dan Maluku, yang saat ini menjalani program pesantren di daerah Banten. Nah, itu kantor dipakai sebagai backup operasional yayasan itu,” kata Handika di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Handika menambahkan, pada 2024 kliennya juga meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut untuk menyimpan aset berharga milik yayasan.
Ia menyebut penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram, uang sekitar 12 juta dolar Singapura, serta jutaan dolar Amerika Serikat di dalam brankas tersebut.
“Nah, sekarang dikaitkan dengan temuan penggeledahan, ada 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta something dolar Amerika. Pada saatnya akan kami buka ke publik seluas-luasnya. Yang pasti, itu tidak berkaitan dengan Pak Febrie,” ujarnya.
Menurut Handika, aset yang tersimpan di dalam brankas berasal dari pihak-pihak yang menyerahkan secara sah untuk kepentingan yayasan. Namun, identitas para pihak tersebut belum dapat diungkapkan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Yang pasti itu ada pihak yang secara legal menyerahkan. Yang ketiga, yang pasti itu akan digunakan dalam rangka kepentingan tadi,” katanya.
Ia juga belum bersedia menjelaskan alasan aset tersebut disimpan dalam bentuk emas maupun valuta asing.
“Nah, kenapa disimpan dalam bentuk emas, kenapa disimpan dalam bentuk dolar Singapura, kenapa disimpan dalam bentuk dolar Amerika, pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai semua bukti yang kuat, sahih, dan relevan. Kami tidak mau mendahului itu dulu,” ujar Handika.
Lebih lanjut, Handika mengatakan terdapat beberapa pihak yang menyerahkan aset kepada yayasan, namun pihaknya memilih belum mengungkap identitas mereka demi alasan keamanan.
“Ada beberapa pihak. Kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Biarkan mereka diperiksa dulu oleh penyidik dengan seluruh bukti yang mereka miliki. Setelah semuanya jelas, baru kami sampaikan ke publik,” katanya.
Don Ritto saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga kasus, yakni Asabri, batu bara, dan Krakatau Steel.
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan bersama Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Berkas perkara Don Ritto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan saat ini yang bersangkutan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
















































