Jakarta, Spoiler.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan tertulis yang menyatakan dukungan terhadap pembentukan RUU Satu Data Indonesia. Keputusan kemudian disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Saatnya kami menanyakan apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan sehingga RUU tersebut resmi menjadi usul inisiatif DPR RI.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menggelar rapat pleno pengambilan keputusan pada 15 Juli 2026. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Bob Hasan itu, seluruh fraksi sepakat membawa RUU Satu Data Indonesia ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai usul inisiatif.
RUU Satu Data Indonesia disiapkan untuk memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terintegrasi, akurat, dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam perumusan kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan Kementerian Dalam Negeri siap mendukung implementasi Satu Data Indonesia melalui integrasi berbagai sistem informasi yang telah dikembangkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI pada 9 Juli 2026.
Menurut Tito, Kemendagri selama ini telah mengembangkan sejumlah sistem informasi digital, di antaranya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel).
Ia menjelaskan data kependudukan yang dikelola melalui SIAK terus diperbarui setiap hari mengikuti berbagai peristiwa administrasi kependudukan.
“Data yang bergerak dinamis setiap hari, ada yang lahir, ada yang wafat, ada yang pindah, ada yang berganti pekerjaan, kemudian juga ada yang menikah, ada yang cerai dan lain-lain itu otomatis diinput tiap hari,” ujar Tito.
Ia menambahkan integrasi data antarkementerian dan lembaga selama ini telah berjalan melalui berbagai mekanisme kerja sama. Karena itu, Kemendagri siap menghubungkan seluruh sistem informasi yang dimiliki ke dalam platform Satu Data Indonesia.
“Prinsip posisi dari Kementerian Dalam Negeri yang sudah berjalan baik mengintegrasikan sistem-sistem yang ada agar tidak terjadi sektoral dan tidak overlapping atau ada ruang kosong, maka kami siap untuk mengintegrasikan secara resmi,” kata Tito.
Dengan disetujuinya RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR, pembahasan bersama pemerintah akan menjadi tahapan berikutnya sebelum RUU Satu Data Indonesia ditetapkan menjadi undang-undang.
















































