Pemkot Bengkulu Tegaskan Larangan Penjualan Buku di SD dan SMP

0
14

Bengkulu, Spoiler.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan larangan bagi seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri untuk melakukan praktik  penjualan buku kepada peserta didik. Larangan tersebut juga berlaku bagi sekolah yang bekerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam penjualan buku di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan seluruh kebutuhan buku pelajaran siswa telah diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menjual buku kepada siswa.

“Penjualan buku di sekolah memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodasi melalui dana BOS sesuai persentase dan regulasi yang berlaku,” kata Ilham Putra di Bengkulu, Rabu.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk menjamin proses pendidikan berlangsung tanpa membebani orang tua maupun wali murid dengan pungutan yang tidak semestinya.

Selain itu, kata dia, larangan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bengkulu yang mengatur bahwa sekolah tidak boleh menolak, mengintimidasi, maupun memberikan perlakuan yang merugikan siswa karena tidak membeli buku tertentu.

Ilham menegaskan pihak sekolah dilarang menjual buku pelajaran, mengarahkan siswa membeli buku tertentu, maupun bekerja sama dengan pihak lain untuk memasarkan buku kepada peserta didik.

Tidak hanya itu, sekolah juga tidak diperbolehkan memberikan tekanan kepada siswa atau orang tua agar membeli buku, termasuk mencatat siswa yang tidak membeli, memberikan arahan secara paksa, maupun menjatuhkan sanksi akademik ataupun moral.

“Kalau orang tua ingin membeli buku tambahan untuk menunjang pembelajaran anak, silakan saja. Namun itu murni pilihan orang tua, bukan kewajiban yang ditetapkan sekolah,” ujarnya.

Menurut Ilham, orang tua tetap memiliki hak untuk membeli buku penunjang secara mandiri melalui toko buku umum apabila dinilai diperlukan untuk mendukung proses belajar anak. Namun, keputusan tersebut harus sepenuhnya menjadi pilihan pribadi tanpa adanya tekanan atau kewajiban dari pihak sekolah.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap seluruh satuan pendidikan negeri mematuhi aturan tersebut secara konsisten agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang bebas dari pungutan terselubung tetap terjamin.

Kepatuhan terhadap regulasi tersebut juga dinilai penting untuk menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan, sekaligus mewujudkan proses belajar mengajar yang adil, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here