Jakarta, Spoiler.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, mengatakan Febrie sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Nah kemudian yang kedua, pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali, yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Rudi, apabila Febrie kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur, meskipun sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dalam perkara tersebut, Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, antara lain dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Belakangan diketahui rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai lokasi operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
















































