Prabowo Resmi Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftar Wilayahnya

0
10

Jakarta, Spoiler.id – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di sejumlah daerah.

Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang diterbitkan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026. Perpres kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam bagian pertimbangannya disebutkan bahwa pembentukan tujuh Kejari baru diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan RI pada wilayah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.

Perpres tersebut juga mengatur kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri yang ditempatkan di ibu kota daerah. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, serta Kejari Pesisir Barat di Krui.

Sementara itu, ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, hingga operasional ketujuh Kejari tersebut akan ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026.

Mengenai pendanaan, Perpres menegaskan seluruh kebutuhan anggaran untuk pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pembentukan Kejari baru ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan penegakan hukum, mempercepat penanganan perkara, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum di daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here