JPU KPK Dakwa Bupati Nonaktif Rejang Lebong Terima Rp2,52 Miliar dan iPhone 17 Pro Max

0
10

Bengkulu, Spoiler.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari menerima uang sebesar Rp2,52 miliar serta barang mewah berupa satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad senilai lebih dari Rp31 juta dari sejumlah kontraktor dan pihak lainnya.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK Syahrul Anwar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (29/7/2026).

“Jumlah uang yang diterima Rp2,52 miliar ditambah iPhone dan iPad senilai Rp31 juta,” kata Syahrul saat membacakan surat dakwaan.

Dalam perkara yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, juga menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Muhammad Fikri Thobari diduga menjadi pihak yang menginisiasi permintaan fee kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk menjalankan praktik tersebut, Fikri diduga dibantu oleh B Daditama, tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang juga merupakan orang kepercayaannya, bersama Hari Eko Purnomo.

JPU mengungkapkan, pada Juni 2025 ketiganya menggelar pertemuan untuk menentukan kontraktor yang akan memperoleh paket proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Dari pertemuan tersebut ditetapkan empat kontraktor sebagai pelaksana proyek, yakni Edi Manggala, Irsyad Satria Budiman, Youki Yudiantoro, dan Eko Yusanto.

Menurut dakwaan, para kontraktor kemudian menyerahkan fee kepada Muhammad Fikri Thobari melalui Hari Eko Purnomo dan B Daditama. Edi Manggala disebut menyerahkan lebih dari Rp530 juta, sedangkan Irsyad Satria Budiman dan Youki Yudiantoro masing-masing menyerahkan Rp300 juta.

Selain itu, terdakwa juga didakwa menerima lebih dari Rp850 juta dari PT Cahaya Mas Cemerlang setelah perusahaan tersebut memperoleh tiga paket proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

“Untuk tahun 2025, sudah ada penyerahan sejumlah uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Rejang Lebong. Tiga di antaranya sudah menjalani sidang,” ujar Syahrul.

JPU juga mengungkapkan praktik serupa diduga kembali dilakukan pada proyek tahun anggaran 2026. Muhammad Fikri Thobari bersama Hari Eko Purnomo dan B Daditama disebut kembali mengatur penentuan kontraktor untuk sejumlah paket pekerjaan.

Karena pelaksanaan proyek bertepatan dengan bulan Ramadhan, Fikri diduga memerintahkan Hari Eko Purnomo meminta fee lebih awal atau menggunakan sistem ijon kepada para kontraktor.

Berdasarkan dakwaan, Edi Manggala kemudian menyerahkan Rp330 juta, Irsyad Satria Budiman Rp400 juta, Youki Yudiantoro Rp250 juta, sedangkan Eko Yusanto menyerahkan lebih dari Rp680 juta terkait proyek tahun anggaran 2025 dan 2026.

JPU menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Muhammad Fikri Thobari sebagai Bupati Rejang Lebong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here