Bengkulu, Spoiler.id – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap HS (37), warga Jakarta, yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan minyak goreng kemasan MinyaKita di Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan dan perdagangan.
“Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan,” kata Imam di Kota Bengkulu, Senin (10/8/2026).
HS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah penyidik Polda Bengkulu menggeledah gudang yang diduga digunakan untuk mengoplos minyak goreng kemasan MinyaKita.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita ribuan kemasan minyak goreng MinyaKita yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penangkapan HS dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaannya. Tersangka diketahui bergerak menggunakan sepeda motor dari wilayah Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kedua barang bukti itu masing-masing berupa iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Pro.
Imam mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mendalami barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen,” ujarnya.
Polda Bengkulu juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait standar, mutu, komposisi, label dan informasi barang yang diperdagangkan.
Menurut Imam, kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk memastikan hak serta keamanan masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian kegiatan yang diduga berkaitan dengan pengoplosan minyak goreng kemasan MinyaKita di Kota Bengkulu.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026
















































