Serikat Buruh Bakal Ungkap Parpol yang Serius dan Tidak Bahas RUU Ketenagakerjaan

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Koalisi serikat pekerja berencana mengumumkan kepada publik partai politik yang dinilai serius maupun tidak serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Presiden Koalisi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan langkah tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui sikap dan keberpihakan setiap partai politik terhadap kepentingan pekerja.

Menurut Andi, RUU Ketenagakerjaan menyangkut hajat hidup masyarakat luas sehingga proses pembahasannya perlu mendapat perhatian publik.

“Jadi kita akan umumkan nanti, ada partai yang begitu bersemangat punya bahan lengkap, ada partai bahkan sampai hari ini tidak punya draf apa pun. Kami tahu persis, kami ada catatan,” kata Andi saat rapat bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Andi juga meminta pimpinan DPR RI mengawasi sikap dan keterlibatan setiap fraksi partai politik dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Ia berharap seluruh pihak, mulai dari serikat pekerja, pemerintah, DPR hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), memiliki komitmen yang sama sehingga pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan seluruh partai politik di DPR memiliki komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

“DPR semuanya satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh, ya untuk para pekerja,” kata Cucun.

Pimpinan DPR RI sebelumnya menggelar rapat bersama berbagai elemen serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis. Pertemuan tersebut membahas bentuk keterlibatan serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan RUU tersebut akan menjadi undang-undang ketenagakerjaan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar pengaturan ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Dasco, MK telah memberikan tenggat waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan aturan baru tersebut sebelum 31 Oktober 2026.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan pun menjadi perhatian berbagai kelompok pekerja karena regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan hubungan industrial dan kesejahteraan buruh.

Dengan adanya keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan, DPR diharapkan dapat menyerap aspirasi buruh sekaligus menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here