Bengkulu, Spoiler.id – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), BKSDA Bengkulu dan Brimob Polda Bengkulu mengamankan sekitar 40 hektare zona inti TNBBS dari dugaan aktivitas perambahan ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 orang. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sedangkan delapan orang lainnya masih berstatus saksi untuk didalami keterlibatannya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan empat tersangka masing-masing berinisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Keempatnya kini ditahan di Rutan Polda Bengkulu setelah penyidik melakukan penyidikan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu.
“Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami perannya,” kata Hari dalam keterangannya di Bengkulu, Sabtu.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami peran delapan saksi dalam aktivitas yang ditemukan di dalam kawasan hutan TNBBS.
“Di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mesin chainsaw, lima rantai atau bar chainsaw, tiga jala, tiga bubu ikan, satu panel surya serta berbagai peralatan kebun.
Petugas juga menemukan satu senapan angin, dua senjata api rakitan dan sejumlah amunisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perburuan.
Amunisi yang diamankan terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, tiga peluru kaliber 7,62 CM PIN, enam peluru kaliber 5,56 CA PIN dan dua peluru kaliber 5,56 MT PIN.
Selain itu, petugas menemukan dua pondok atau gubuk di dalam kawasan hutan. Salah satu bangunan berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.
Terhadap kedua bangunan tersebut telah dipasang papan peringatan yang menyatakan lokasi berada di dalam kawasan konservasi serta melarang aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan dugaan perambahan dengan modus mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit dan kopi.
Pohon-pohon di kawasan tersebut diduga ditebang menggunakan chainsaw, kemudian lahan dibersihkan dengan cara dibakar untuk membuka areal perkebunan.
Sebagian lahan yang telah dibuka diketahui sudah ditanami sawit dan kopi. Di sekitar pondok, petugas juga menemukan persemaian bibit sawit dan kopi yang diduga disiapkan untuk ditanam di dalam kawasan.
Penyidik turut menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan untuk ditanam di areal yang telah dibuka.
Pengungkapan aktivitas tersebut bermula dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan adanya kegiatan di dalam kawasan hutan. Polisi Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Balai Besar TNBBS berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Hari mengapresiasi dukungan Brimob Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu serta masyarakat dalam pengamanan kawasan konservasi.
“Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia.
“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera,” kata Dwi.
Ia menegaskan Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat perlindungan kawasan konservasi melalui patroli, pencegahan, penindakan serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan dan masyarakat.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

















































