MK Ubah Syarat Penetapan Bencana Nasional, Tiga Indikator Ini Wajib Terpenuhi

0
12

Jakarta, Spoiler.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Berdasarkan putusan terbaru, status bencana nasional dapat ditetapkan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama yang wajib dipenuhi.

Ketentuan tersebut diputuskan MK dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Penetapan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” kata Suhartoyo, dikutip Minggu (30/8/2026).

Lima indikator yang menjadi dasar penetapan status bencana meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah terdampak bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Dengan putusan tersebut, kelima indikator tidak lagi harus terpenuhi secara kumulatif untuk menetapkan status bencana nasional. Pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional apabila sedikitnya tiga indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi salah satu indikator yang wajib ada.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan kelima indikator tersebut secara konseptual memiliki keterkaitan satu sama lain. Kondisi pada satu indikator dapat memengaruhi indikator lainnya.

Menurut Enny, dampak sosial ekonomi, misalnya, memiliki keterkaitan dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan prasarana dan sarana. Apabila tiga indikator tersebut menunjukkan tingkat yang tinggi, dampak sosial ekonomi juga dapat terlihat secara signifikan.

MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi menyulitkan pemerintah dalam menetapkan status bencana berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

“Menurut Mahkamah, terlepas dari persoalan konstitusionalitas yang didalilkan oleh para Pemohon, secara faktual penanggulangan bencana di Indonesia acapkali menimbulkan persoalan yang krusial jika harus menunggu ditetapkan status bencana apakah statusnya bersifat nasional ataukah daerah,” ujar Enny.

Menurut MK, kepastian status bencana memiliki dampak signifikan terhadap penanganan korban jiwa, manusia, harta benda, maupun dampak lainnya. Penetapan status secara cepat dinilai penting agar proses penanganan dapat segera dilakukan sehingga jumlah korban dan kerugian tidak semakin bertambah.

Putusan tersebut juga dinilai dapat mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan respons dalam menangani bencana yang terjadi di daerah.

“Jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata Enny.

Perubahan ketentuan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan tujuh pemohon terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007.

Permohonan tersebut berkaitan dengan bencana banjir dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan permohonan, bencana di tiga wilayah tersebut menyebabkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.

Sejumlah fraksi di DPR serta beberapa kepala daerah sebelumnya juga mengusulkan agar bencana di tiga wilayah tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun, pemerintah saat itu menetapkan penanganannya sebagai prioritas nasional, bukan sebagai bencana nasional.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here