Muktamar NU Sepakati Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Rangkap Jabatan Politik

0
12

Jombang, Spoiler.id – Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi Organisasi yang selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

“Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi,” kata Asrorun di Jombang, Minggu (30/8/2026).

Larangan rangkap jabatan tersebut mencakup jabatan politik seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur hingga pimpinan partai politik.

Menurut Asrorun, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki posisi strategis sebagai simbol kepemimpinan organisasi sehingga perlu menjaga fokus dalam menjalankan mandat yang diberikan muktamar.

“Dia menjalankan tugas sebagai siyasatul ulya, politik tinggi-tingginya. Sementara urusan jabatan politik itu siyasatuddunya, urusan keduniaan,” ujarnya.

Asrorun menegaskan ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar. Aturan tersebut tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya.

“Ini merupakan jalan keluar yang bijak dan diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting,” katanya.

Selain persoalan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.

Asrorun menjelaskan AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat untuk menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi.

“Alhamdulillah ini juga disepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian dalam konteks pemilihan Rais Aam dan itu sudah berjalan,” ujarnya.

Seluruh hasil kesepakatan Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh mengatakan ketentuan mengenai rangkap jabatan yang telah disepakati hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

“Jadi yang tadi yang sudah disepakati rangkap jabatan itu untuk produk muktamar yaitu Rais Aam sama Ketua Umum (PBNU). (Yang lain) boleh,” kata Mohammad Nuh.

Muktamar ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut diikuti peserta dari dalam dan luar negeri, mulai dari tingkat Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here