KPK Periksa Adik Anggota DPRD Kota Bengkulu Terkait Pengembangan Kasus Suap Proyek

0
21

Jakarta, Spoiler.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, adik Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan di Provinsi Bengkulu.

Dian yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat (11/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9).

Selain Dian, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang Elisa Wijaya.

Budi mengatakan keterangan para saksi diperlukan penyidik untuk mendalami perkara serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terkait dalam kasus tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK sebelumnya telah menyita sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni.

KPK juga menduga Vinna Ledy menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta dari pihak swasta.

Penyitaan aset tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara itu, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan keterkaitan pihak swasta dalam kasus di Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi guna mencari dan mengamankan barang bukti.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp4 miliar.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Kota Bengkulu tersebut, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here