KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran, Regulasi Didorong Adaptif terhadap Era Digital

0
14

Bengkulu, Spoiler.id — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” untuk membahas kebutuhan pembaruan regulasi penyiaran agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan media sosial.

Diskusi yang berlangsung di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026), tersebut melibatkan regulator, akademisi, praktisi hukum, komunitas pers, dan lembaga penyiaran guna menghimpun masukan terkait arah revisi Undang-Undang Penyiaran.

Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono mengatakan, diskusi publik itu menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan dalam regulasi penyiaran yang berlaku sekaligus merumuskan masukan bagi pembaruan aturan.

Ia juga menyoroti perbincangan di media sosial mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi media sosial. Menurutnya, isu tersebut perlu dibahas secara terbuka agar masyarakat memahami arah dan ruang lingkup kewenangan pengawasan penyiaran.

Untuk membahas persoalan tersebut, KPID Bengkulu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Bengkulu (FISIP UMB) Dr. Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Diskusi dipandu Halid Saifullah.

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, yang membuka kegiatan itu, mengatakan revisi UU Penyiaran perlu mempertimbangkan perubahan lanskap media dan pola konsumsi informasi masyarakat.

Ia mengingatkan, UU Penyiaran yang berlaku sejak 2002 disusun ketika perkembangan teknologi informasi dan media sosial belum seperti saat ini. Perubahan tersebut memunculkan tantangan baru bagi regulator maupun pelaku industri penyiaran.

Menurut Khairil, perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi turut memengaruhi keberlangsungan lembaga penyiaran konvensional, termasuk radio. Sementara itu, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab berbagai tantangan industri penyiaran di era digital.

Karena itu, ia berharap pembaruan regulasi dapat memberikan kepastian aturan sekaligus membuka ruang bagi lembaga penyiaran untuk berkembang dan beradaptasi dengan kemajuan teknologi.

Penyesuaian tersebut diharapkan tidak hanya mendukung keberlangsungan lembaga penyiaran, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas dan jangkauan layanan informasi kepada masyarakat.

Diskusi publik KPID Bengkulu ini menjadi bagian dari upaya menghimpun pandangan berbagai pemangku kepentingan mengenai revisi UU Penyiaran. Masukan dari regulator, akademisi, praktisi hukum, dan komunitas pers diharapkan dapat memperkaya pembahasan, terutama terkait penyesuaian regulasi digital dan kejelasan kewenangan pengawasan.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here