DPR Targetkan RUU Pemilu Rampung Maret 2027, Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Masuk Pembahasan

0
38

Jakarta, Spoiler.id — Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Maret 2027. Salah satu isu yang akan dibahas dalam revisi tersebut adalah persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengatakan, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan revisi regulasi tersebut.

“Pasti (syarat pendidikan jadi pembahasan). Total kalau tidak salah judicial review terkait Undang-Undang Pemilu itu ada 160-an. Walaupun yang dikabulkan dan dikabulkan sebagian itu ada 22 sampai 24. Itu menjadi baseline pembahasan,” kata Khozin di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Khozin menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu telah berjalan melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR. Proses selanjutnya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pakar, akademisi, dan partai politik nonparlemen.

“Selain memang Komisi II juga sudah melakukan puluhan kali RDPU, kita juga nanti akan mengundang pakar-pakar, mengundang akademisi, mengundang partai nonparlemen juga akan kita undang,” ujarnya.

Meski DPR memasuki masa reses hingga 9 November 2026, Panitia Kerja (Panja) Pemilu tetap akan memanfaatkan waktu tersebut untuk melanjutkan pembahasan. Penyusunan naskah akademik dan draf RUU Pemilu ditargetkan rampung paling lambat pada akhir Desember 2026.

“Di masa reses ini tetap akan digunakan untuk rapat karena target kami, Panja Pemilu, akhir Desember itu maksimal sudah diresmikan RUU dan naskah akademik,” kata Khozin.

Setelah penyusunan draf dan naskah akademik selesai, RUU Pemilu ditargetkan menjadi usul inisiatif DPR pada Januari 2027. Selanjutnya, proses pembahasan akan dilanjutkan dengan target pengesahan pada Maret 2027.

“Target Maret sah Undang-Undang Pemilu yang baru yang sudah dilakukan revisi,” ujarnya.

Isu persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebelumnya juga menjadi perhatian dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.

Pembahasan persyaratan pendidikan capres dan cawapres dalam revisi UU Pemilu nantinya menjadi bagian dari proses penyusunan aturan pemilihan umum yang baru. Adapun substansi akhir ketentuan tersebut akan ditentukan melalui pembahasan bersama sesuai mekanisme legislasi.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2026

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here