Jakarta,spoiler.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka wacana baru terkait pendanaan partai politik (parpol). Dalam sebuah forum diskusi di kantor DPP Partai Gerindra pada Rabu (21/5/2025), Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa parpol sebaiknya diberikan kewenangan untuk membentuk badan usaha sendiri.
“Jika organisasi kemasyarakatan (ormas) diperbolehkan memiliki usaha, mengapa partai politik tidak? Padahal, kedua entitas ini memiliki karakteristik serta manajemen yang berbeda,” ungkap Bahtiar.
Bahtiar menilai, selama ini parpol sangat bergantung pada iuran anggota dan dana bantuan dari negara yang jumlahnya terbatas. Hal ini menyulitkan mereka untuk menjalankan kegiatan organisasi secara maksimal.
“Saatnya regulasi soal parpol ditinjau ulang. Di banyak negara demokrasi, parpol justru didorong untuk mandiri secara finansial melalui unit usaha yang sah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti belum adanya aturan tegas mengenai kepemilikan dan pelaporan aset partai dalam Undang-Undang Partai Politik yang berlaku saat ini. Akibatnya, pengawasan terhadap keuangan partai menjadi kurang transparan dan sulit dilakukan secara menyeluruh.
Gerindra Sambut Positif
Gagasan tersebut disambut positif oleh Partai Gerindra. Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani, menyampaikan bahwa partainya telah membicarakan hal ini secara internal dan mendukung langkah Kemendagri.
“Parpol perlu memiliki perencanaan finansial jangka panjang. Mendirikan badan usaha yang dikelola secara profesional bisa menjadi solusi,” ujar Muzani.
Menurutnya, jika parpol memiliki sumber pendanaan yang legal dan mandiri, maka mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai penyambung aspirasi rakyat tanpa harus terus mencari dana dari sumber yang tidak pasti.
“Dengan begitu, partai bisa bekerja lebih maksimal dalam memperjuangkan suara rakyat,” tutupnya.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































