Bengkulu,spoiler.id – Mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu.
Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 sekaligus mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah RI itu kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu.
Penetapan tersangka dan penahanan itu dilakukan setelah diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.
Ahmad Kanedi diperiksa terlebih dahulu di gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu oleh penyidik. Usai pemeriksaan lengkap dan pemeriksaan kesehatan, kemudian dia ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan.
Dia menyebut, sebelumnya ditetapkan tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan. Selain Ahmad Kanedi, mantan sekda pada waktu tersangka menjabat juga menjalani pemeriksaan.
“Sementara masih satu tersangka dan pihak lain masih kita periksa dan dalami,” kata Andri Kurniawan, Kamis (22/5/2025).
Usai penetapan tersangka, pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Ahmad Kanedi pun selanjutnya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kini Ahmad Kanedi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bengkulu selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025















































