Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun

0
139
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025). (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Hal itu terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek selama periode 2019–2023.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan fondasi dari negara demokrasi,” ujar Nadiem, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut, Nadiem menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk memberikan keterangan jika diminta.

“Saya siap memberikan klarifikasi bila diperlukan. Saya percaya, proses hukum yang adil akan membedakan mana kebijakan yang dilandasi itikad baik, dan mana yang menyimpang dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Mantan CEO Gojek ini menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, ia tidak pernah memberi ruang pada praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta publik untuk tetap bersikap adil dan tidak buru-buru menarik kesimpulan tanpa dasar kuat.

“Saya berkomitmen menjernihkan persoalan ini secara terbuka, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap arah transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” tandasnya.

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah resmi menaikkan status penyelidikan kasus pengadaan digitalisasi pendidikan menjadi penyidikan. Total anggaran pengadaan proyek tersebut mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun melalui satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada indikasi persekongkolan dalam pengadaan Chromebook, yang disebut tak sesuai kebutuhan lapangan.

“Pengadaan diarahkan untuk menggunakan perangkat berbasis Chrome OS, padahal pada saat itu kebutuhan riil tidak mengarah ke sana,” ujar Harli.

Menurutnya, uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang kurang optimal, terutama karena keterbatasan jaringan internet di banyak wilayah Indonesia. Namun, proyek tetap dijalankan, sehingga muncul dugaan adanya permufakatan jahat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Rumah Dua Staf Khusus Nadiem Digeledah

Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, yang diketahui sebagai tempat tinggal dua staf khusus mantan Mendikbudristek, Fiona Handayani dan Juris Stan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Harli menambahkan, Kejagung kini juga tengah memetakan penanganan perkara serupa yang sebelumnya sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau ada yang sudah diproses lebih lanjut, seperti sudah tahap tuntutan atau persidangan, maka nanti akan dilihat bagian mana yang belum tersentuh untuk kemudian didalami lebih lanjut,” pungkas Harli.

Penyidikan atas kasus ini diharapkan bisa membongkar pihak-pihak yang terlibat dan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi tonggak pembangunan SDM nasional.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here