Ketua APKASI Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Usai Putusan MK Pisahkan Pemilu

0
108
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi. (Spoiler.id)

Jakarta, Spoiler.id – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Kalau saya pribadi, kami ingin diperpanjang karena ada peluang dalam undang-undang,” kata Bursah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/7).

Ia menyampaikan bahwa landasan hukum masa jabatan kepala daerah bersumber dari undang-undang yang disusun DPR RI dan pemerintah, sehingga menurutnya, opsi perpanjangan sangat mungkin dibahas secara legal apabila ada kesepakatan antara kedua lembaga tersebut.

“Tergantung undang-undang yang disusun nanti oleh DPR atau pemerintah. Kalau DPR memutuskan lanjut, maka bisa diperpanjang,” jelasnya.

Terkait apakah anggota DPRD juga berpeluang diperpanjang masa jabatannya, Bursah menilai hal tersebut tidak memungkinkan karena masa jabatan DPRD diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 22E ayat (2) yang mengamanatkan pemilu legislatif digelar setiap lima tahun sekali.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintahan daerah tetap dapat berjalan meskipun tanpa kehadiran DPRD, karena masih berada di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mendagri bisa mengawasi langsung. Bahkan, dalam situasi tertentu, pengawasan Kemendagri bisa lebih besar daripada DPRD atau Komisi II DPR RI. Jadi tanpa DPRD pun, pemerintahan daerah tetap bisa berjalan,” tambahnya.

Usulan ini mencuat setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, MK menyatakan bahwa pemungutan suara untuk pemilu nasional dan pemilu daerah harus dilakukan dengan jeda minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Gugatan ini diajukan oleh Perludem yang diwakili oleh Ketua Yayasan Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Irmalidarti, dengan pertimbangan agar pelaksanaan pemilu dapat lebih efektif dan efisien.

Dengan pemisahan jadwal pemilu ini, maka akan terjadi kekosongan masa jabatan kepala daerah di sejumlah daerah. Dalam konteks itulah, APKASI mengusulkan opsi perpanjangan jabatan sebagai solusi konstitusional guna menjaga keberlangsungan roda pemerintahan.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here