Kejati Bengkulu Sita 22 Aset Tersangka Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM

0
112
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu saat melakukan penyitaan salah satu aset milik ketiga tersangka kasus korupsi dan TPPU Mega Mall Kota Bengkulu, Jumat (18/7/2025). (Foto Dok. ANTARA)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menyita sebanyak 22 bidang aset berupa tanah dan bangunan milik tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu. Penyitaan juga dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan perkara tersebut.

Ketiga tersangka merupakan jajaran petinggi PT Trigadi Lestari, yaitu Direktur Utama Kurniadi Benggawan, Direktur Heriadi Benggawan, dan Komisaris Satriadi Benggawan. Salah satu aset yang disita berlokasi di Jalan KZ Abidin, Kota Bengkulu.

“Seluruh aset ini masih terkait dengan perkara Mega Mall, baik tindak pidana korupsi maupun TPPU. Kami menyita atas nama PT Trigadi Lestari berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Kasi Operasi Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, didampingi Kasi Penuntutan Arif Wirawan, di Bengkulu, Jumat (18/7).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-810/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 16 Juli 2025, serta penetapan dari Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu Nomor 40/Pen.Pid.sus-TPK-SITA/2025PN Bgl tanggal 15 Juli 2025.

Wenharnol menjelaskan, sebanyak 22 bidang tanah telah diamankan sebagai barang bukti. Namun, jumlah total nilai aset secara keseluruhan masih dalam proses penghitungan oleh tim.

“Yang paling utama saat ini adalah penyelamatan aset negara. Soal nilai pasti masih kami rinci satu per satu,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu aktivitas pedagang yang saat ini menempati atau menyewa ruko di atas lahan tersebut. Tim penyidik akan memverifikasi status kepemilikan berdasarkan putusan hakim untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak.

“Penyitaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik, dan kami pastikan tidak menghambat kegiatan usaha pedagang yang sah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah lebih dahulu menyita 28 bidang tanah milik para tersangka yang berada di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka penelusuran dan pengembalian kerugian negara.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here