Kejati Bengkulu Ungkap Modus Korupsi Kredit PT DMP, Lahan Warga Dijadikan Agunan

0
120
Salah satu tersangka kasus korupsi kredit macet saat akan dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. (Foto: Restu Edi/Spoiler.id)

Bengkulu, Spoiler.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengungkap modus korupsi fasilitas kredit PT Desaria Minning Plantation (DMP) dengan menyalahgunakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang ternyata masih berstatus milik warga.

Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Candra Kirana, menjelaskan penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengajuan kredit, termasuk penggunaan lahan yang belum pernah dibebaskan sebagai jaminan.

“Setelah ditelusuri lebih dalam, sebagian lahan HGU yang dijadikan agunan ternyata masih merupakan tanah milik masyarakat yang belum pernah dibebaskan. Bahkan ada tanah warga yang masuk kawasan HGU tanpa ganti rugi,” kata Candra Kirana di Bengkulu, Selasa (19/8).

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Sartono, pensiunan PT Bank Raya Indonesia Tbk (BRI Group) sekaligus mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro periode 2016–2019, serta Faris Abdul Rahim, karyawan aktif di bank tersebut.

Kasus bermula pada September 2016 saat PT DMP mengajukan pinjaman ke Bank Raya Indonesia dengan menjaminkan HGU seluas 2.489,6 hektare. Sertifikat tersebut didasarkan pada SK Kementerian ATR/BPN Nomor 81 Tahun 2016 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaur.

Namun kredit tersebut macet. Pihak bank kemudian melelang agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu sejak 2021 hingga 7 Juli 2025, tetapi tidak ada penawaran. Nilai lelang kebun sawit menurun drastis, meskipun umumnya aset perkebunan sawit relatif stabil.

Selain itu, dana kredit yang semestinya digunakan untuk perluasan tanaman baru serta pemeliharaan sawit produktif diduga tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.

“Ada peran aktif para tersangka dalam penyimpangan ini, sehingga keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Candra.

Kasus ini kini dalam tahap pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Kejati Bengkulu untuk menelusuri potensi kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here