Pemkab Mukomuko Gencarkan Penarikan Pajak Hiburan untuk Dongkrak PAD

0
111
BKD dan Satpol PP Kabupaten Mukomuko, saat melakukan penarikan pajak di salah satu karoke di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan XIV Koto, Mukomuko Bengkulu, Selasa (19/8/2025). (Foto: Istimewa)

Mukomuko, Spoiler.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penarikan pajak hiburan demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Kegiatan penarikan pajak dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam, khususnya karaoke, di tiga kecamatan yakni Lubuk Pinang, XIV Koto, dan Kota Mukomuko, pada Rabu (20/8/2025) dini hari.

“Dari Selasa malam hingga Rabu dini hari, kita bersama BKD mendatangi tempat hiburan karaoke untuk melakukan penarikan pajak sesuai Perda yang berlaku,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Mukomuko, Pahrudin.

Selain melakukan penarikan pajak, petugas juga mengamankan minuman keras (miras) yang masih beredar di beberapa lokasi. Hal ini menindaklanjuti Perda Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Mukomuko.

“Selain menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kami juga menertibkan peredaran miras sesuai dengan Perda Nomor 35 Tahun 2011,” tambahnya.

Menurut Pahrudin, penarikan pajak hiburan dilakukan rutin setiap bulan sebagai salah satu upaya meningkatkan kontribusi PAD. Beberapa tempat hiburan telah mengantongi izin usaha dan dikenakan pajak sesuai ketentuan, namun masih ditemukan lokasi yang belum memiliki izin resmi.

“Tempat hiburan yang sudah berizin kita tarik pajaknya sesuai aturan. Sedangkan untuk yang belum berizin, kami berikan teguran agar segera mengurus izin usaha sehingga ke depan bisa memberikan kontribusi bagi daerah,” ujarnya.

Adapun hasil penarikan pajak di antaranya karaoke di Desa Tanjung Mulya SP 9 sebesar Rp900 ribu, karaoke di Kelurahan Bandar Ratu sebesar Rp500 ribu. Sementara karaoke di Pasar Lubuk Pinang tidak beroperasi saat didatangi petugas, sedangkan karaoke di kawasan Danau Nibung belum memiliki izin usaha.

Pemkab Mukomuko menegaskan, penertiban pajak hiburan ini akan terus dilakukan secara konsisten demi tercapainya target PAD sekaligus menertibkan usaha hiburan malam agar taat aturan dan memberikan manfaat bagi daerah.

Pewarta: Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © SPOILER 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here